STANDAR PELAYANAN

#

STANDAR PELAYANAN

Puskesmas Karya Maju

Pelayanan kesehatan yang berkualitas hanya dapat tercapai apabila terdapat sistem yang jelas dan konsisten, salah satunya melalui penerapan standar pelayanan. Puskesmas Karya Maju sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan tingkat pertama senantiasa berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Standar pelayanan di Puskesmas Karya Maju tidak hanya menjadi panduan kerja internal bagi tenaga kesehatan, tetapi juga menjadi acuan bagi masyarakat dalam memahami hak dan prosedur yang berlaku saat mengakses layanan.

Prinsip Umum dalam Penerapan Standar Pelayanan

Puskesmas Karya Maju merancang standar pelayanan dengan mengacu pada regulasi nasional, termasuk Peraturan Menteri Kesehatan dan pedoman teknis dari Kementerian Kesehatan. Namun, penerapannya tetap disesuaikan dengan karakteristik lokal, kondisi sumber daya, dan kebutuhan riil masyarakat di wilayah kerja.

Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah prinsip dasar yang menjadi pijakan utama standar pelayanan, yaitu:

  1. Kepastian Prosedur dan Waktu Layanan: Setiap jenis layanan memiliki prosedur yang jelas dan estimasi waktu pelayanan yang terukur. Misalnya, waktu tunggu pasien umum tidak lebih dari 30 menit sejak pendaftaran. Jika terjadi antrean panjang, petugas akan segera memberi informasi dan solusi.
  2. Keterbukaan Informasi Layanan: Seluruh informasi mengenai jenis layanan, prosedur, persyaratan, serta biaya (jika ada) disampaikan secara terbuka melalui papan informasi, brosur, dan media digital.
  3. Hak dan Kewajiban Pasien: Pasien berhak mendapatkan layanan medis yang layak tanpa diskriminasi. Di saat yang sama, pasien juga diwajibkan mematuhi aturan Puskesmas dan bersikap kooperatif selama proses pelayanan berlangsung.
  4. Responsif terhadap Keluhan: Puskesmas menyediakan mekanisme pengaduan dengan waktu tanggapan maksimal 2 hari kerja. Proses penanganan keluhan dilakukan secara profesional, tanpa membedakan status sosial atau latar belakang pengadu.

Kategori Layanan dan Standar Teknisnya

  1. Pelayanan Umum:
    Pemeriksaan pasien dilakukan oleh dokter umum dengan standar waktu konsultasi 10–15 menit per pasien. Pemeriksaan dilengkapi dengan pencatatan rekam medis elektronik untuk menjamin kesinambungan pelayanan.
  2. Pelayanan KIA (Kesehatan Ibu dan Anak):
    Layanan ini mencakup pemeriksaan kehamilan, imunisasi bayi, serta pemantauan tumbuh kembang balita. Standar pelayanan mewajibkan penggunaan alat ukur yang terkalibrasi dan konsultasi minimal 15 menit untuk ibu hamil.
  3. Pelayanan Gizi:
    Setiap kunjungan ke layanan gizi wajib disertai pengukuran antropometri, konsultasi gizi oleh tenaga ahli, dan pencatatan hasil ke dalam sistem data gizi. Layanan ini diintegrasikan dengan posyandu dan kegiatan sekolah.
  4. Pelayanan Gigi dan Mulut:
    Dilakukan oleh dokter gigi dengan standar kebersihan tinggi, serta penggunaan alat steril sekali pakai. Waktu layanan untuk tindakan ringan rata-rata 20 menit, dengan pemberian edukasi oral hygiene pasca tindakan.
  5. Laboratorium Sederhana:
    Pelayanan laboratorium memiliki standar mutu internal berupa kalibrasi alat dan validasi hasil uji. Pemeriksaan dilakukan oleh tenaga analis terlatih dengan hasil diserahkan dalam waktu maksimal 1 jam.
  6. Pelayanan Promosi dan Pencegahan:
    Penyuluhan dilakukan secara berkala di ruang tunggu, posyandu, sekolah, dan rumah ibadah. Materi penyuluhan disesuaikan dengan isu kesehatan terkini seperti stunting, hipertensi, dan diabetes.

 

HUBUNGI KAMI

#